Spesifikais Teknis Marka Jalan Menurut Peraturan MEnteri Perhubungan RI NOMOR PM 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN
(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peralatan; atau
b. tanda.
Pasal 4
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berwarna:
a. putih;
b. kuning;
c. merah; dan
d. warna lainnya.
(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan
rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan
tegas.