Pembuatan polisi tidur tentunya bertujaun agar pengendara menjadi tertib, namun sering kali di jalan perumahan/menuju jalan raya, polisi tidur juga dibuat sembarangan. Seperti polisi tidur yang tinggal separo, polisi tidur terlalu tinggi, polisi tidur yang terlalu banyak dan juga bekas polisi tidur rusak yang menimbulkan cekungan.
Polisi tidur itu dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter serta kelandaian 15 persen.
Sedangkan, polisi tidur jenis speed table diperuntukkan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Spesifikasi polisi tidur speed table juga harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.
Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.
Sanksi Hukum
Tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana. Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.