Sering kita jumpai polisi tidur yang tinggal separo, tidak dicat, tidak sama tingginya maupun terlalu tinggi, Padahal membuat polisi tidur ada aturannya. Jika dibuat sembarangan justru sebaliknya akan membahayakan pengendara. Berikut aturan menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
- Polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
- Polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara.
- Polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.
Namun pada prakteknya polisi tidur dengan bahan rubber juga lebih baik.
Ancaman pidana
Pembuat polisi tidurpun ada kewenangannya. Setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap). Kalau ada yang nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).