Pengertian Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Berikut Pengertian ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN berdasarkan PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 82 TAHUN 2018

  1. Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau
    jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
  2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan
    dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
  3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan
    lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan
    operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
  4. Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi
    kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.
    Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan
    cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya.
  5. Cermin Tikungan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak
    pandang pengemudi kendaraan bermotor.
  6. Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan
    cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya.
  7. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor.
  8. Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih
    meningkatkan kewaspadaan.
  9. Jalur Penghentian Darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang
    untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman.
  10. Pembatas Lalu Lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan
    pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam
    kegiatan menejemen dan rekayasa lalu lintas.

Artikel Terkait