- Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk pengaturan lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
- Rambu lalu lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna
- Marka jalan sebagaimana untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun Pengguna Jalan
- dalam berlalu lintas.
- Alat penerangan jalan berfungsi untuk untuk menerangi jalan maupun lingkungan disekitar jalan.
- Pagar pengaman berfungsi sebagai peringatan bagi pengemudi akan adanya bahaya (jurang) dan melindungi pemakai jalan agar tidak terperosok.
- Cermin tikungan berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.
- Tanda patok tikungan atau delineator berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengemudi pada
- waktu malam hari, bahwa di sisi kiri atau kanan delineator daerah berbahaya.
- Pita penggaduh berfungsi untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pengemudi menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Alat pengendali pemakai jalan berfungsi untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu.