Jenis dan Fungsi Fasilitas Keselamatan Jalan

 

  • Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk pengaturan lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
  • Rambu lalu lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna
  • Marka jalan sebagaimana untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun Pengguna Jalan
  • dalam berlalu lintas.
  • Alat penerangan jalan berfungsi untuk untuk menerangi jalan maupun lingkungan disekitar jalan.
  • Pagar pengaman berfungsi sebagai peringatan bagi pengemudi akan adanya bahaya (jurang) dan melindungi pemakai jalan agar tidak terperosok.
  • Cermin tikungan berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor.
  • Tanda patok tikungan atau delineator berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengemudi pada
  • waktu malam hari, bahwa di sisi kiri atau kanan delineator daerah berbahaya.
  • Pita penggaduh berfungsi untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pengemudi menjelang lokasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Alat pengendali pemakai jalan berfungsi untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan, ukuran muatan kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu.

Artikel Terkait